Safari Aqiqah – Keguguran atau abortus adalah keadaan berakhirnya kehamilan sebelum janin mampu hidup, yaitu ketika usia kehamilan belum mencapai 20 minggu atau berat janin kurang dari lima ratus gram.

Keguguran bisa terjadi pada siapa saja, dan bisa terjadi begitu saja (tanpa disengaja), maupun disengaja. Keguguran pada kehamilan awal cukup sering terjadi, terutama pada 3 bulan pertama hamil.

Berikut adalah beberapa hal yang perlu diketahui tentang keguguran dalam kehamilan:

Gejala Keguguran

Penanganan Keguguran

Penanganan keguguran akan berbeda sesuai keparahan dan jenis kegugurannya. Jika hasil pemeriksaan USG menunjukkan bahwa keguguran sudah terjadi dan tidak ada lagi yang tersisa di dalam rahim, ibu mungkin tidak memerlukan penanganan lanjutan.

Namun jika dari hasil pemeriksaan masih ada sisa kehamilan di dalam rahim, maka perlu dilakukan tindakan untuk membersihkan sisa-sisa kehamilan yang tertinggal. Sisa jaringan dalam rahim harus dikeluarkan hingga rahim bersih karena berpotensi menimbulkan infeksi pada ibu yang mengalami keguguran.

Pencegahan Keguguran

Tidak ada pencegahan khusus yang dapat dilakukan untuk mencegah keguguran. Namun, ibu wajib menjaga kehamilan dengan baik dengan cara:

Cuti Keguguran

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13, Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, seorang pekerja perempuan yang mengalami keguguran berhak mendapatkan cuti 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter.

Aturan ini menetapkan durasi minimal yang wajib perusahaan berikan untuk karyawan setelah keguguran. Artinya, perusahaan wajib memberikan waktu istirahat atau cuti yang lebih lama dari ketentuan tersebut.

Keguguran dapat menjadi pengalaman yang menyakitkan dan mengecewakan bagi ibu hamil. Oleh karena itu, penting bagi ibu hamil untuk memahami gejala dan penanganan keguguran serta menjaga kesehatan selama kehamilan.

Foto ilustrasi keguguran. Sumber: okezone.com

Penulis: Elis Parwati

×