Hukum Aqiqah Menurut Imam Syafii

Hukum Aqiqah Menurut Imam Syafii

Safari Aqiqah – Aqiqah merupakan salah satu syariat Islam yang memiliki hukum tersendiri. Tahukah Ayah Bunda, hukum aqiqah menurut mazhab Imam Syafi’i mengacu pada interpretasi dan penafsiran yang diajarkan oleh Imam Syafi’i?

Dalam pandangan mazhab ini, aqiqah memiliki beberapa hukum dan ketentuan yang perlu diperhatikan. Dilansir dari berbagai sumber, inilah beberapa hukum dan ketentuan Aqiqah menurut Imam Syafi’i, di antaranya:

  1. Dasar Hukum Aqiqah dalam Islam

Dasar hukum aqiqah dalam Islam dapat ditemukan dalam hadis-hadis Rasulullah SAW. Salah satunya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim yang menyatakan bahwa setiap anak muslim yang lahir wajib diaqiqahi pada hari ketujuh setelah kelahirannya.

  1. Waktu Pelaksanaan Aqiqah

Menurut Imam Syafi’i, pelaksanaan aqiqah sebaiknya dilakukan pada hari ketujuh setelah kelahiran anak. Ini sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW yang menjalankan aqiqah untuk cucunya, Hasan dan Husain, pada hari ketujuh.

  1. Hewan yang Dibolehkan untuk Aqiqah

Imam Syafi’i menyatakan bahwa hewan aqiqah sebaiknya sama dengan hewan yang dianjurkan untuk qurban. Dalam hal ini, kambing atau domba dapat dijadikan sebagai hewan aqiqah. Anak laki-laki memerlukan dua ekor hewan, sedangkan anak perempuan satu ekor.

  1. Pemberian Nama Anak dan Daging Aqiqah

Imam Syafi’i menekankan bahwa aqiqah tidak hanya melibatkan pemotongan hewan, tetapi juga pemberian nama kepada anak. Daging hasil aqiqah dapat diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan, sehingga aqiqah menjadi bentuk amal dan sedekah.

Hukum aqiqah menurut mazhab Imam Syafi’i merupakan bagian dari sunnah Rasulullah SAW yang dijalankan untuk memuliakan kelahiran seorang anak.

Melalui aqiqah, seorang Muslim tidak hanya memenuhi kewajiban agama tetapi juga berpartisipasi dalam amal kebajikan dan kesejahteraan sosial. Penting bagi setiap orang tua Muslim untuk memahami dan melaksanakan aqiqah sesuai dengan ajaran Islam dan petunjuk Imam Syafi’i.

Sumber foto: google.com

Penulis: Nafisah Samratul Fuadiyah