Safari Aqiqah – Tradisi berqurban pada saat Idul Adha merupakan salah satu amalan penting umat Islam untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan menyembelih hewan qurban yang terbaik. Namun, bagaimana hukum berqurban atas nama bayi dalam kandungan menurut perspektif Islam?

Menurut ajaran Islam, berqurban adalah ibadah yang disyariatkan bagi mereka yang memiliki kemampuan finansial. Dalam Al-Quran Surah Al-Kautsar ayat 2, disebutkan, “Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berqurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).”

Qurban berasal dari bahasa Arab ‘al-qurbanu’. Di dalam kitab Taju Al- arusy min Jawahiri Al Qamus disebutkan bahwa qurban berarti sesuai yang dipakai untuk mendekatkan diri kepada Allah.

Secara bahasa, qurban berarti sesuatu yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Secara syari’at, qurban adalah penyembelihan hewan tertentu seperti unta, sapi, atau kambing pada hari raya Idul Adha dan hari-hari Tasyrik.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa berqurban artinya menyembelih unta, sapi atau kambing pada hari raya Idul Adha dan pada tiga hari Tasyrik sebagai bentuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Hukum ibadah qurban termasuk sunnah muakad yang jika dikerjakan akan lebih baik tapi tidak dikerjakan juga tidak apa-apa. Berqurban merupakan salah satu syiar agama dan ibadah tahunan yang selalu kita laksanakan. Dalam kapasitas sebagai ibadah, pelaksanaan qurban pun sebaiknya dilakukan dengan benar. Karena, hukum asal dari ibadah ialah sekadar mengikuti dan sudah ditentukan. Mengenai hukum berqurban atas nama bayi dalam kandungan, berikut beberapa poin penting yang perlu dipahami:

  1. Syarat-syarat Berqurban

Berqurban dilakukan dengan menyembelih hewan tertentu pada waktu yang ditentukan, dengan niat mendekatkan diri kepada Allah. Hewan qurban yang diperbolehkan miimal satu ekor hewan antara lain unta, sapi, atau kambing.

  1. Kapan Berqurban Dilakukan

Berqurban dilakukan pada hari raya Idul Adha atau dalam tiga hari Tasyrik (11-13 Dzulhijjah).

  1. Mekanisme Berqurban

Pelaksanaan berqurban harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, termasuk memiliki kemampuan finansial untuk melaksanakannya. Sehingga jumlah hewan yang akan disembelih dan jumlah pelaksanaannya pun tak terbatas. Jumlah pengulangan ibadah qurban ini bisa beberapa kali dan sama sekali tidak terbatas.
Sebagian ulama ada yang meyakini bahwa untuk orang yang berlebihan dari segi finansial maka hukum melaksanakan qurban ialah wajib.

Qurban merupakan ibadah yang dibebankan kepada mereka yang mukallaf yaitu berakal, baligh, dan memiliki kesanggupan sebagaimana umumnya suatu ibadah.

  1. Berqurban atas Nama Bayi dalam Kandungan

Bayi dalam kandungan belum lahir dan tidak termasuk dalam syarat-syarat baligh atau mukallaf. Oleh karena itu, berqurban atas nama bayi dalam kandungan tidak disarankan dalam Islam karena bayi tersebut belum memiliki kehidupan yang terpisah dari ibunya.

Pada dasarnya berqurban atas nama anak boleh dilakukan. Dia bisa mendapatkan pahala sedekah domba (atau hewan qurban lainnya) kepada orang lain, sehingga orang lain bisa berqurban. Akan tetapi, dia sendiri tidak mendapatkan pahala qurban di hari yang mulia tersebut.

  1. Pahala Sedekah

Meskipun bayi dalam kandungan tidak mendapatkan pahala dari qurban tersebut, orang tua dapat bersedekah atas namanya untuk mendapatkan kebaikan dan berbagi dengan sesama.

Dalam Islam, qurban adalah ibadah yang dijalankan atas dasar kemampuan dan ketentuan syari’at yang jelas. Bayi dalam kandungan, karena belum lahir dan belum mencapai usia baligh, tidak termasuk dalam lingkup berqurban. Oleh karena itu, sebaiknya yang melakukan qurban adalah orang tua bayi, bukan atas nama bayi dalam kandungan.

Semoga penjelasan ini memberikan pemahaman yang jelas mengenai hukum berqurban dalam Islam terkait bayi dalam kandungan, ya Bunda.

Ilustrasi Muslimah hamil. (Foto : Haibunda)

Penulis: Elis Parwati

×