Safari Aqiqah – Tahukah Ayah, Bunda? Bahwa mencukur rambut bayi merupakan sunnah yang disyariatkan dalam Islam. Biasanya hal ini dilakukan bersamaan dengan prosesi aqiqah, yaitu menyembelih hewan sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT atas kelahiran seorang anak dalam suatu keluarga.
Selain sebagai bentuk taat terhadap ajaran sunnah Rasulullah SAW, mencukur rambut bayi juga dilakukan sebagai alasan kebersihan. Dikutip dari sebuah buku yang berjudul Bimbingan Doa dan Wirid Ibu Hamil tulisan dari Ustadz M. Syukron Maksum, mencukur rambut bayi memiliki tujuan untuk membersihkan bagian selaput kepalanya supaya rambut yang baru bisa tumbuh kembali dengan sehat.
Rasulullah SAW menganjurkan kita untuk mencukur rambut bayi di hari ketujuh setelah kelahirannya, baik itu bayi perempuan maupun bayi laki-laki. Namun, masih ada sebagian umat muslim yang baru mencukur rambut bayi ketika bayi menginjak umur 40 hari. Lantas bagaimanakah hukum mencukur rambut bayi 40 hari dalam perspektif Islam?
Hukum Mencukur Rambut Bayi 40 Hari Menurut Islam
Dalam Islam mencukur rambut bayi pada hari ketujuh setelah kelahiran hukumnya sunnah muakkad, artinya sangat dianjurkan untuk dilaksanakan. Rasulullah SAW bersabda:
“Setiap yang dilahirkan tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahirannya dan dicukur rambutnya dan diberi nama.” (HR. Ahmad dan Ashabus Sunan)
Prosesi mencukur rambut ini merupakan salah satu bagian yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan aqiqah. Jika aqiqah tidak bisa dilaksanakan pada hari ketujuh, maka kita diperbolehkan untuk melakukannya pada hari ke-14 atau ke-21 (kelipatan tujuh).
Potongan rambut tersebut kemudian ditimbang dan disunnahkan bagi orang tua bersedekah senilai itu dengan perak atau emas. Hal ini juga dianjurkan oleh Rasulullah SAW kepada putrinya, Fatimah:
“Hai Fatimah, cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak sesuai dengan berat timbangan rambutnya kepada fakir miskin.” (HR. Tirmidzi dan al-Hakim)
Pelaksanaan aqiqah boleh ditunaikan sebelum atau setelah hari ketujuh, semuanya tergantung berdasarkan kesanggupan dan kemampuan orangtua bayi tersebut. Akan tetapi, kesunnahan aqiqah akan gugur ketika ia telah menginjak dewasa.
Dari pembahasan tersebut dapat disimpulkan bahwa mencukur rambut bayi 40 hari bukan suatu hal yang tidak diperbolehkan. Mencukur rambut bayi 40 hari dianjurkan bagi para orang tua. Hal ini dilakukan untuk menaati sunnah yang diajarkan Rasulullah SAW dengan mencukur rambut bayinya di hari ketujuh setelah kelahiran.
Ayah, Bunda, masih bingung cari jasa pelayanan aqiqah? Yuk, tunaikan aqiqah si kecil di Aqiqah Al Hilal aja! Selain menyediakan jasa pelayanan aqiqah yang mudah, praktis, ekonomis dan terpercaya, Aqiqah Al Hilal juga menyediakan jasa mencukur rambut bayi sekaligus pelaksanaan prosesi Aqiqah yang didoakan langsung oleh Ustadz dan anak-anak yatim penghafal Al-Quran di pondok Pesantren Al Hilal tanpa biaya tambahan.
Tunggu apa lagi? Yuk tunaikan Aqiqah untuk si kecil di Safari Aqiqah sekarang juga!
Info Pemesanan
CS WA Gegerkalong, Cilame 0812 2242 9223
CS WA Cibiru dan Jalan Golf 0877 0034 7724
Ilustrasi prosesi mencukur rambut bayi. Sumber dokumentasi: pesantrenalhilal.com
Penulis: Elis Parwati